Jumat, 28 Agustus 2015

Mencukur, Mencabut, Merapikan Alis dan mentato

   Dewasa ini kita sering melihat wanita mencukur, mencabut atau merapikah alisnya, baik dengan pisau cukur, gunting atau yang lainya. Bagaimana hukumnya?

Jawab:
Menurut sebagian besar ulama berpendapat, mencukur atau mencabut sebagian atau seluruh atis mata dengan alat apapun adalah Haram. Dalam sahih muslim disebutkan bahwa:
 Artinya:
  "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, serta yang mereganggkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Alloh."  ( HR.Muslim )


  Adapun bagi wanita yang telah menikah ( bersuami), jika suami memerintahkannya untuk mencukur alisnya, maka sang istri boleh mencukur alisnya, selama ia tidak mencabuti bulu alisnya itu dengan menggunakan sapit atau sejenisnya. Akan tetapi jika suami tidak memerintahkannya, maka hal tersebut tetap haram baginya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar