Bolehkan seseorang wanita yang sedang haidh membaca surat Yasin saat melayat atau menghadiri acara tahlilan?
Jawab:
Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:
لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من
القرآن
Artinya;
"Hendaknya wanita haidh dan orang yang junub tidak membaca Al Qur'an sedikitpun".
( HR. Tirmidzi dan Baihaqi )
Menurut pendapat Imam Syafi'i seorang yang sedang haidh haram membaca Al Qur'an, termasuk diantaranya membaca Yasin, Al Fatihah , An Nas dan sejenisnya ketika mengeikuti acara tahlilan maupun saat melayat jenazah, sebab semua bacaan tersebut diniatkan untuk membaca Al Qur'an. Lain halnya jika seseorang yang sedang haidh ingin membaca berbagai do'a dan dzikir yang terdapat di dalam Al Qur'an, maka hal tersebut diizinkan. Sebagai contoh membaca do'a safar, membaca basmalah ketika akan makan dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar