Bolehkah seorang wanita haidh mencukur rambut dan memotong kukunya?
Jawab:
Pertama, seorang yang sedang haidh diharamkan untuk melakukan sebelas hal, yaitu:
1). Shalatkesebelas
2).Thawaf
3).Menyentuh Mushaf
4).Membawa Mushaf
5).Berdiam di Masjid
6).Membaca Al Qur'an
7).Puasa
8).Bercerai
9).Berjalan Melintasi Masjid Jika dikhawatirkan Akan Mengotorinya
10).Bersetubuh (Menikmati sesuatu diantara pusar dan lutut)
11).Berwudhu
Jika kita perhatikan, mencukur rambut dan memotong kuku tidak termasuk satu dari kesebelas hal yang diharamkan diatas. Namun sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali setelah ia suci. Imam Al-Ghazali di dalam bukunya, ihya 'ulumiddin menjelaskan:
"Seorang yang sedang junud seyogyanya tidak mencukur rambutnya dan memotong kukunya atau mencukur rambut kemaluannya atau mengeluarkan darah atau menghilangkan salah satu bagian tubuhnya. Sebab, seluruh bagian tubuh tersebut akan mendatanginya dalam keadaan junub (berhadast besar). Dan dinyatakan pula bahwa setiap rambut kelak akan menuntutnya karena ia kembali ketubuh dalam keadaan junub."
Berdasarkan pendapat Imam Al-Ghazali di atas, seseorang yang sedang beradats besar, baik itu junub maupun haidh, sebaiknya tidak mencukur rambut, memotong kuku, berbekam, mencabut gigi, dan sejenisnya agar kelak seluruh anggota tubuhnya dikembalikan kepadanya dalam keadaan suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar