Jumat, 23 Oktober 2015

Wanita Yang Sudah Berhenti Darah Haidhnya Namun Ia Belum Mandi, Lalu Melakukan Hubungan Intim

  Wanita yang sudah berhenti darah haidhnya namun ia belum mandi janabah, lalu ia melakukan hubungan intim, dan bagaimanakah hukumya?

Jawab:

  Sebagaimana yang telah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa wanita haidh diharamkan untuk melakukan sebelas hal. Jika ia sudah bersih( darah haidh telah berhenti) dan belum mandi janabah
maka ia tetap diharamkan untuk melakukan sebelas hal tersebut, kecuali puasa dan bercerai.
  Puasa dan bercerai dapat dilakukan ketika darah telah berhenti walaupun ia belum sempat mandi janabah.

Artinya:



"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." ( QS. Al Baqarah : 222 )

 Dari ayat diatas sudah jelas,  "Apabila mereka telah suci..."

 Imam Baghawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Apabila mereka telah suci..." adalah setelah mandi janabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar