Ada sebuah kasus, seorang anak perempuan berusia 8 tahun mengeluarkan darah seperti darh haidh. Darah yang keluar tersebut sebenarnya darah haidh atau darah penyakit?
Jawab:
Pertama-tama perlu kita ketahui, bahwa darah yang keluar dari wanita ada 2 jenis, yaitu darah haidh dan darah penyakit, yang dalam syariat biasa disebut dengan istihadhah.
Haidh merupakan darh yang keluar dari dalam rahim wanita, bukan karena penyakit dan pada waktu-waktu tertentu. Seorang wanita dikatakan telah baligh jika ia mengalami satu dari tiga ciri berikut:
1) Mencapai usia 15 tahun
2) Mimpi basah pada usia 9 tahun atau lebih
3) Mengeluarkan darah haidh pada usia 9 tahun atau lebih
Dalam kasus diatas, anak tersebut mengeluarkan darah pada usia 8 tahun. Dengan demikian darah itu dapat dipastikan bukanlah darah haidh. Itu hanya darah penyakit, sehingga ia belum baligh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar