Tentunya ini pertanyaan yang asing bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, karena selama ini yang kita tau bahwa yang berkhitan adalah kaum adam saja.
Berkhitan adalah wajib untuk laki-laki Islam. Kewajiban berkhitan berlaku saat seseorang mencapai usia baligh dan berakal. Seseorang yang telah baligh dan berakal namun belum berkhitan maka ia wajib segera berkhitan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Apakah wanita juga diwajibkan berkhitan?
Jawab:
Menurut pendapat terkuat, khitan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
Dasarnya adalah Wahyu Alloh :

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hadif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan". ( Qs. An Nahl:123 )
Dalam ayat diatas Alloh memrintahkan kita untuk mengikuti millah (ajaran) Nabi Ibrahim dan salah satunya adalah berkhitan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist,
Rasulullah bersabda:"Ibrahim alaihissalam berkhitan saat berusia 80 tahun disebuah tempat yang bernama Qadum". ( HR.Bukhari dan Muslim )
Sedangkan menurut pendapat lainya khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.
Berkhitan disunahkan pada hari ketujuh kelahiran, sebab Rasulullah mengkhitan Sayyidina Hasan dan Husain pada hari ke 7 kelahiran mereka berdua. Jika tidak demikian maka hendaklah pada hari ke 40, jika tidak maka hendaknya pada saat mencapai usia 7 tahun, sebab 7 tahun merupakan waktu untuk memerintahkan seorang anak sholat.
Kesimpulan:
Wanita sebaiknya berkhitan, karena seandainya tidak wajib, berkhitan merupakan sebuah sunah yang tentunya berpahala besar. Dan mengabaikan sunah bukanlah sikap yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar