Jumat, 28 Agustus 2015

Wanita Berkhitan

 Bagaimanakah sebenarnya hukum berkhitan bagi wanita?

  Tentunya ini pertanyaan yang asing bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, karena selama ini yang kita tau bahwa yang berkhitan adalah kaum adam saja.
 Berkhitan adalah wajib untuk laki-laki Islam. Kewajiban berkhitan berlaku saat seseorang mencapai usia baligh dan berakal. Seseorang yang telah baligh dan berakal namun belum berkhitan maka ia wajib segera berkhitan tidak boleh ditunda-tunda lagi.
 
Apakah wanita juga diwajibkan berkhitan?
Jawab:

 Menurut pendapat terkuat, khitan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan.
Dasarnya adalah Wahyu Alloh :

 



 "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hadif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan". ( Qs. An Nahl:123 )

 Dalam ayat diatas Alloh memrintahkan kita untuk mengikuti millah (ajaran) Nabi Ibrahim dan salah satunya adalah berkhitan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist, 
 
Rasulullah bersabda:"Ibrahim alaihissalam berkhitan saat berusia 80 tahun disebuah tempat yang bernama Qadum". ( HR.Bukhari dan Muslim )

 Sedangkan menurut pendapat lainya khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi wanita.


Berkhitan disunahkan pada hari ketujuh kelahiran, sebab Rasulullah mengkhitan Sayyidina Hasan dan Husain pada hari ke 7 kelahiran mereka berdua. Jika tidak demikian maka hendaklah pada hari ke 40, jika tidak maka hendaknya pada saat mencapai usia 7 tahun, sebab 7 tahun merupakan waktu untuk memerintahkan seorang anak sholat.

Kesimpulan:
Wanita sebaiknya berkhitan, karena seandainya tidak wajib, berkhitan merupakan sebuah sunah yang tentunya berpahala besar. Dan mengabaikan sunah bukanlah sikap yang mulia.

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar