Bolehkan seseorang menyemir rambutnya dengan warna hitam atau dengan warna yang lain?
Jawab:
Dewasa ini banyak sekali sebagian dari masyarakat kita menyemir rambuatnya, baik dari kalangan remaja untuk bergaya-gaya agar bisa dikatakan "Gaul", bahkan banyak juga dari kalangan orang dewasa sampai kalangan tua. Tentunya mereka punya tujuan berbeda-beda tentang menyemir rambut mereka, dari kalangan remaja misalkan, mereka menyemir rambutnya supaya stylis. Dari kalangan tua, mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam karena rambut mereka telah memutih/beruban.
Menyemir rambut seakan sudah menjadi budaya dimasyarakat kita, dan bagaimana pandangan islam tentang hal itu?
Menyemir atau mewarnai rambut dengan semir rambut atau zat pewarna yang tidak menghalangi sampainya air ke rambut boleh-boleh saja. Bahkan mewarnai rambut atau jenggot beruban dengan warna merah atau kuning adalah sunah. Adapun hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut pendapat terkuat hukumnya adalah Haram, baik untuk pria maupun wanita kecuali untuk seorang pria yang hendak pergi berperang.
Dalam shahih muslim disebutkan bahwa ketika melihat rambut kepala dan jenggot Abu Quhafah ( ayah sayyidina Abu Bakar) yang telah putih melapuk,
Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya:
"Rubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi jauhilah (hindarilah) warna hitam"
( HR.Muslim)
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Artinya:
"Sesungguhnya sebaik-baiknya bahan yang digunakan untuk menyemir uban adalah inai dan katam."
( HR.Tirmidzi, Ahmad)
Inai adalah pewarna rambut berwarna merah.
Sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Kesimpulan:
Pertama
Jadi menyemir rambut pada jaman Nabi diperbolehkan bahkan Nabi menyuruhnya kepada para sahabat yang ingin berperang, itu tujuannya agar musuh melihat para suhada seperti masih kuat, masih muda, berbeda jika rambut mereka putih beruban, tentunya musuh memandang para suhada lemah karena mereka telah beruban/tua.
Namun pada jaman sekarang menyemir rambut digunakan untuk tujuan tertentu. Ada yang bertujuan penyamaran dengan tujuan tidak baik, menipu lawan jenis, maka itu menyemir rambut hukumnya haram, seperti telah dijelaskan diatas.
Kedua
Dilihat dari zatnya, semir warna hitam sebagian besar hanya mewarnai bagian luar rambutnya saja, bisa dikatakan seperti bahan cat,jika dikeramasi/menyampo rambut maka zat pewarna itu akan luntur, itu salah satu tandanya. Cat adalah salah satu zat yang jika menempel pada tubuh maka ketika air mengalirinya air itu tidak sampai pada kulit kita.
Bagaimana jika kita berwudu, berhadas besar?tentunya air itu menghalangi sampainya air wudhu, dan tentunya sholat kita tidak sah.
Demikian artikel penjelasan tentang menyemir rambut, semoga kita bisa lebih bijak.
Mohon maaf jika banyak kesalahan dalam menulis, karena kebenaran itu hanya datang dari Alloh, manusia tak luput dari salah. Mari kita belajar dan memperdalam ilmu bersama, saling menasehati jika kita melakukan kesalahan.
Assalamu'alaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar