Jawab:
Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh, berkata:
Orang yang sedang junub haram melakukan enam hal:
1).Shalat
2).Thawaf
3).Menyentuh Mushaf
4).Membawa Mushaf
5).Berdiam di Masjid, baik berdiri, duduk maupun berjalan mondar-mandir
6).Membaca Al Qur'an dengan niat untuk membaca Al Qur'an.
Seseorang yang sedang junub boleh membaca Al Qur'an asalkan dengan niat untuk membentengi diri atau mengambil berkahnya. Sebagai contoh, seseorang yang membaca wirid yang didalamnya terdapat beberapa ayat Al Qur'an tidak dengan niat untuk membaca Al Qur'an, maka ia tidak diharamkan untuk membacanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar