Jumat, 23 Oktober 2015

7 Golongan Yang Mendapatkan Naungan Allah


قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ، فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ، اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ، وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ، وَجَمَالٍ، فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى، حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا، فَفَاضَتْ عَيْنَاه. (صحيح البخاري)
Artinya: 
 Rasulullah saw. bersabda:
"Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan naungan Alloh pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya[Q1].
 (1) Pemimpin yang adil, 
(2) Seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah

Apa Saja Yang Diharamkan Bagi Seseorang Yang sedang junub

Jawab:
Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh, berkata:

Orang yang sedang junub haram melakukan enam hal:
1).Shalat
2).Thawaf
3).Menyentuh Mushaf
4).Membawa Mushaf
5).Berdiam di Masjid, baik berdiri, duduk maupun berjalan mondar-mandir
6).Membaca Al Qur'an dengan niat untuk membaca Al Qur'an.
 

Wanita Yang Sudah Berhenti Darah Haidhnya Namun Ia Belum Mandi, Lalu Melakukan Hubungan Intim

  Wanita yang sudah berhenti darah haidhnya namun ia belum mandi janabah, lalu ia melakukan hubungan intim, dan bagaimanakah hukumya?

Jawab:

  Sebagaimana yang telah dijelaskan di postingan sebelumnya, bahwa wanita haidh diharamkan untuk melakukan sebelas hal. Jika ia sudah bersih( darah haidh telah berhenti) dan belum mandi janabah
maka ia tetap diharamkan untuk melakukan sebelas hal tersebut, kecuali puasa dan bercerai.
  Puasa dan bercerai dapat dilakukan ketika darah telah berhenti walaupun ia belum sempat mandi janabah.

Artinya:

Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Yang Sedang Haidh

Bolehkah seorang wanita haidh mencukur rambut dan memotong kukunya?

Jawab:

Pertama, seorang yang sedang haidh diharamkan untuk melakukan sebelas hal, yaitu:
1). Shalatkesebelas
2).Thawaf
3).Menyentuh Mushaf
4).Membawa Mushaf
5).Berdiam di Masjid
6).Membaca Al Qur'an
7).Puasa